Panduan Pelaporan Keuangan LAZNAS sesuai PSAK 109
PSAK 109 mengatur standar akuntansi zakat. Pahami cara pelaporan yang benar agar LAZNAS Anda memenuhi standar dan kepercayaan publik.
PSAK 109 adalah standar akuntansi keuangan khusus untuk amil zakat. Kepatuhan terhadap standar ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memenuhi persyaratan audit.
Apa itu PSAK 109?
PSAK 109 diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan mengatur:
Komponen Laporan Keuangan LAZNAS
1. Laporan Posisi Keuangan
Aset, liabilitas, dan saldo dana (dana zakat, dana infaq/sedekah, dana amil, dan dana non-halal).
2. Laporan Perubahan Dana
Penerimaan dan penyaluran untuk setiap jenis dana selama periode pelaporan.
3. Laporan Perubahan Aset Kelolaan
Aset yang dikelola untuk kepentingan mustahiq (penerima zakat).
4. Laporan Arus Kas
Aliran masuk dan keluar kas dari aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan.
5. Catatan atas Laporan Keuangan
Penjelasan kebijakan akuntansi dan informasi tambahan yang relevan.
Peran Teknologi dalam PSAK 109
Sistem manajemen LAZNAS yang baik mengotomatiskan pencatatan dan menghasilkan laporan sesuai format PSAK 109, mengurangi risiko kesalahan dan menghemat waktu tim keuangan.