KelolaAja
🕌Info LAZNAS·12 Maret 2025·5 menit baca

Panduan Pelaporan Keuangan LAZNAS sesuai PSAK 109

PSAK 109 mengatur standar akuntansi zakat. Pahami cara pelaporan yang benar agar LAZNAS Anda memenuhi standar dan kepercayaan publik.

PSAK 109 adalah standar akuntansi keuangan khusus untuk amil zakat. Kepatuhan terhadap standar ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memenuhi persyaratan audit.

Apa itu PSAK 109?

PSAK 109 diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan mengatur:

  • Pengakuan dan pengukuran penerimaan zakat, infaq, dan sedekah
  • Penyajian laporan keuangan amil
  • Pengungkapan informasi yang relevan
  • Komponen Laporan Keuangan LAZNAS

    1. Laporan Posisi Keuangan

    Aset, liabilitas, dan saldo dana (dana zakat, dana infaq/sedekah, dana amil, dan dana non-halal).

    2. Laporan Perubahan Dana

    Penerimaan dan penyaluran untuk setiap jenis dana selama periode pelaporan.

    3. Laporan Perubahan Aset Kelolaan

    Aset yang dikelola untuk kepentingan mustahiq (penerima zakat).

    4. Laporan Arus Kas

    Aliran masuk dan keluar kas dari aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan.

    5. Catatan atas Laporan Keuangan

    Penjelasan kebijakan akuntansi dan informasi tambahan yang relevan.

    Peran Teknologi dalam PSAK 109

    Sistem manajemen LAZNAS yang baik mengotomatiskan pencatatan dan menghasilkan laporan sesuai format PSAK 109, mengurangi risiko kesalahan dan menghemat waktu tim keuangan.

    Ingin kelola bisnis Anda lebih mudah?

    KelolaAja menyediakan solusi manajemen terpadu untuk berbagai jenis usaha di Indonesia.

    Coba Sekarang – Gratis